Skip to content
Khayrmizan
← Kembali ke Pusat Pengetahuan
riba

Riba dan mengapa kami menghindarinya

Makna riba, dasar Al-Qur'an atas pengharamannya, dan bagaimana ia membentuk setiap akad kami.

Diperbarui

Riba adalah setiap tambahan yang disyaratkan atas pinjaman uang semata-mata karena penundaan. Pengharamannya adalah prinsip paling menentukan dalam kerja kami: ia meniadakan pinjaman berbunga dan mengarahkan kami kepada akad berbasis jual-beli dan kemitraan.

Ayat kunci menegaskan garis pemisah antara jual-beli yang dihalalkan dan riba yang diharamkan.

Arabic text for 2:275 pending verified import.

Terjemah makna

Those who consume interest cannot stand except as one driven to madness by Satan's touch. That is because they say, "Trade is just like interest." But Allah has permitted trade and forbidden interest…

Al-Baqarah 2:275 · Saheeh International

Pengharaman itu kemudian menguat: orang beriman diperintahkan meninggalkan sisa riba, dan diperingatkan akan beratnya bila tetap melakukannya.

Arabic text for 2:278 pending verified import.

Terjemah makna

O you who have believed, fear Allah and give up what remains due to you of interest, if you should be believers.

Al-Baqarah 2:278 · Saheeh International

Arabic text for 2:279 pending verified import.

Terjemah makna

And if you do not, then be informed of a war from Allah and His Messenger…

Al-Baqarah 2:279 · Saheeh International

Para ulama klasik memandang hukum ini telah mapan dan merinci cakupannya lintas mazhab.

Scholar

Pengharaman mencakup riba fadhl (kelebihan dalam pertukaran barang sejenis secara tunai) dan riba nasi’ah (penundaan), masing-masing dengan syaratnya yang bersumber dari hadis enam komoditas.

Ibnu Qudamah, al-Mughni

Untuk penjabaran modern bagaimana prinsip ini diterjemahkan ke dalam akad, kami mengikuti kerangka Mufti Taqi Usmani secara cermat.

Rujukan

  • Al-Baqarah 2:275-281
  • Mufti Taqi Usmani, An Introduction to Islamic Finance
  • Ibnu Qudamah, al-Mughni

Khayrmizan, oleh BMT Al-Bayan, dibangun untuk komunitas yang hidup dengan prinsip Syariah.

Sesuai regulasi perkoperasian Indonesia, layanan ini melayani komunitas terkurasi dan tertutup (closed-loop) — terbuka bagi anggota tanpa memandang latar belakang agama.